Belasan janin dikubur di belakang rumah Mbok Yam (foto: M Rofiq/detikcom)
"KPAI mendorong kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku aborsi, baik pelaku langsung, yang meminta, dan yang memfasilitasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2013).
Remaja 14 tahun tersebut mengalami pendarahan hebat dan dibawa ke RSU dr Saleh Kota Probolinggo sesaat setelah melakukan aborsi. Mbok Yam pun dapat dikenakan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"UU Perlindungan Anak secara tegas memberikan perlindungan pada anak, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan karenanya, tindakan aborsi adalah pembunuhan terhadap anak, yang ancaman pidananya mencapai 15 tahun," ujarnya.
Menurut Ni'am, kejadian ini harus dapat menjadi momentum agar perlindungan terhadap anak konsisten dilakukan. Apapun alasannya, menghilangkan nyawa anak adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.
"Polisi harus tegas. Ini sekaligus warning bagi pelaku aborsi, yang dewasa ini kian meningkat. KPAI akan melakukan pengawasan atas kasus ini, agar polisi konsisten menegakkan hukum," jelasnya.
Sejauh ini polisi terus melakukan pendalaman kasus praktik aborsi Mbok Yam, untuk mengetahui sejauh mana telah melakukan praktek aborsi dan dengan siapa saja yang ikut membantunya. Mbok Yam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pengguguran bayi sesuai pasal 348 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi menduga, praktik aborsi Mbok Yam sudah cukup lama dan sudah banyak korbannya. Indikasi itu kian menguat karena ada pengakuan dari tersangka bahwa dirinya pernah menerima tamu perempuan asal Jember, Malang dan Surabaya.
0 komentar
Posting Komentar