Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dariTuhan.
Begitu pula dengan tradisi sumpah pocong yang ada dan berkembang di masyarakat. Berbeda dengan sumpah lainnya, sesuai dengan namanya sumpah pocong ini dilakukan dengan mengenakan kain seperti pocong pada pelaku sumpah pocong. Nuansa tegang dan seram tentu sangat terasa dalam pelaksanaan sumpah ini.
Sumpah pocong ini biasanya dilakukan untuk mengakhiri konflik dan kasus antara orang per orang yang biasanya berlarut-larut dan tidak bisa diselesaikan dalam hukum dan pengadilan.
Walau sumpah pocong ini tidak dikenal dalam Islam dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, dalam realitanya sumpah pocong dianggap efektif untuk meredam dan menghentikan suatu konflik.
Di berbagai daerah, sumpah pocong sampai saat ini masih sering dilakukan. Utamanya di daerah seperti Pasuruan, Probolinggo. Lumajang, Situbondo, Banyuwangi, Lamongan ,daerah-daerah di Pulau Madura dan daerah lainnya.
Penyebab dilakukannya sumpah pocong ini beragam mulai dari kasus tuduhan santet,pesugihan, selingkuh, pembunuhan, perkosaan, harta warisan, jual beli dan sebagainya. Biasanya tuduhan itu dilakukan oleh orang lain, tetapi ada juga yang dilakukan dalam satu keluarga.
Pernah ada kasus seorang anak menuduh ayahnya sendiri melakukan santet pada dirinya. Mereka kemudian melakukan sumpah pocong. Ada juga sebuah keluarga dengan tiga turunan yaitu ayah, bapak dan anak yang melakukan sumpah pocong karena mereka dituduh memiliki imu santet. Diantara kasus itu yang paling menonjol adalah kasus tuduhan santet dan pesugihan yang memang sangat sulit untuk menunjukkan pembuktiannya.
Untuk kasus santet, biasanya korban atau keluarga korban menuduh pihak lainnya yang dicurigai sebagai pelaku santet akibat dari mimpi yang diterimanya, igauan, hasutan dan faktor lainnya setelah mendapati pihak keluarga atau kerabatnya ada yang sakit keras dan meninggal dunia.
Sang penuduh biasanya akan tetap mencurigai orang yang dituduhnya itu walau sang korban telah mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan secara medis atas penyakit yang dideritanya.Begitu pula dengan kasus pesugihan dimana sang penuduh dengan faktor dan alasan yang sama untuk dijadikan tumbal pesugihan menuduh orang lainnya memiliki ilmu pesugihan.
Faktor tuduhan dan kecurigaan yang dikipasi dengan hembusan hasutan dari berbagai pihak itulah yang semakin lama semakin berkembang dan membesar.
Tak jarang kecurigaan dan hasutan itu kemudian membawa dampak aksi anarkis dengan perusakan rumah korban dan bahkan berujung aksi pembunuhan pada tertuduh yaitu Dukun Santet atau mereka yang mengorder melakukan santet pada orang lain.
Untuk meredam dan mengakhiri konflik itulah akhirnya dilakukan Sumpah Pocong yang juga dikenal sebagai Sumpah Mimbar atau Sumpah Pemutus.
Sumpah ini biasanya dilakukan dengan bertempat di dalam masjid, balai desa, tempat keramat dan tempat lainnya dengan dipimpin oleh kyai atau ulama setempat dengan disaksikan oleh aparat pemerintahan, keamanan dan warga setempat.
Sumpah Pocong umumnya dilakukan dengan penuduh dan tertuduh dalam posisi berbaring dan mengenakan kain putih ala pocong. Beberapa diantaranya ada yang hanya ditutupi dengan kain putih. Ada juga yang melakukannya dalam posisi duduk.Mereka mengucapkan sumpahnya dibawah kitab suci Al Qur’an.
Setelah kyai dan ulama memimpin doa, dia akan menuntun sang penuduh dan tertuduh untuk mengucapkan sumpahnya dengan nama Allah dan intinya siap menerima resiko dan akibat buruk dari sumpah yang diucapkannya bila ternyata berlawanan dengan kenyataannya.
Sumpah Pocong ini dipercaya efektif untuk menyelesaikan suatu konflik atau masalah yang tak kunjung usai. Karena konon akan segera menunjukkan akibatnya pada sang penuduh dan tertuduh bila memberikan tuduhan atau kesaksian palsu baik berupa sakit, musibah dan bahkan maut yang merenggut nyawanya dalam hitungan beberapa hari saja.
Tentang sumpah pocong ini saya teringat pada kasus seperti yang diwartakan dalam Pikiran Rakyat Online tentang DS , pelajar di Kota Banyumas pada tahun 2010 yang melakukan sumpah pocong atas inisiatif sendiri di halaman balai desa setempat.
Dia merasa tidak tahan dan tersika dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan perkosaan seorang pelajar yang dialamatkan padanya dengan penyelesaian kasusnya yang tak kunjung tuntas juga.
Begitu pula dengan kasus Nazaruddin yang beberapa waktu lalu pernah menantang Anas Urbaningrum untuk berani melakukan sumpah pocong dalam tuduhan kasus korupsi yang sampai saat ini masih terus berlanjut.
Saya tidak bisa membayangkan apabila kedua elite politik itu bila memang benar-benar berani melakukan sumpah pocong atas tuduhan kasus korupsi itu. Wow…, tentu akan menjadi kabar yang sangat sensasional.
Mengenai sumpah pocong ini sendiri di daerah saya juga ada tempat yang terkenal dan biasa dilakukan tradisi sumpah pocong yaitu di Masjid Sunan Bejagung di kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban - Jawa Timur.
Masjid ini sejak lama menjadi lokasi sumpah pocong karena berada dalam kawasan makam Sunan Bejagung yang kental dengan nuansa mistis dan keramat.
0 komentar
Posting Komentar