Tiga Alamat Situs Porno Milik Deden ini Berisi Ribuan Video Porno Anak

Alamat situs porno milik deden ternyata berisi ribuan video porno yang diperankan oleh anak-anak dibawah umur. hal itu terungkap seteah Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Deden (28), pengelola tiga situs website yang berisi video dan gambar porno. Miris, di dalam situs tersebut terdapat 120.000 video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur.

"Total 120.000 video, sebagian ada yang melibatkan anak-anak dalam video pornografi, sebagian ada yang tidak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa (25/4/2014).

Sementara Kasubdit Cyber Crime Kombes Pol Rahmat Wibowo menjelaskan dari 12.000 video tersebut, sekitar 100 di antaranya melibatkan anak-anak dan sebagian video dibuat di Indonesia.

"Lebih dari 100 melibatkan anak-anak dan sebagian dibuat di Indonesia berdasarkan pengamatan di videonya dari lokasi, bahasa, wajah dan pakaian," katanya.

Dia juga menyebutkan kisaran umur anak-anak dalam video itu masih sekitar belasan tahun, 10 sampai 12 tahun. Pelaku membuat video porno itu dalam beberapa mode yang berbeda-beda. Ada juga yang candid (tersembunyi) dan ada yang kelihatannya dalan keadaan tidak sadar.

"Bahkan ada video tak senonoh yang lokasi pembuatannya dilakukan di sekolah," ujar dia.

Rahmat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim menangkap pengelola tiga situs video porno pada Senin (24/2/2014) dini hari kemarin di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua ponsel, satu laptop, satu modem, tiga kartu ATM dan buku tabungan BCA, BRI dan Mandiri. Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terbukti ada hasil kejahatan yang dikaburkan.

0 komentar

Posting Komentar