"Agama yang sudah diakui ada 6, kalau di luar itu kosong saja. Dia tetap dapat KTP," kata Mendagri usai rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
6 Agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen (Protestan), Hindu, Budha, Katolik, dan Konghucu. Menurut Gamawan, soal agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi yang diakui pemerintah itu kini masih dalam kajian Kementerian Agama.
"Bukan hanya menyangkut kepada e-KTP, tapi banyak hal. Kita punya matriks soal yang kaitannya dengan agama, dan itu sudah dibahas interdepartemen," ujarnya.
"Kita juga harus hati-hati, jangan-jangan ini hanya persoalan mazhab. Mazhab saja misalnya nanti ingin dicantumkan, saya tak mau sebut contoh. Jadi tiba-tiba ingin jadi agama sendiri, ini harus hati-hati sekali. Di sini kan yang diakui hanya 6, GBHN pun yang mengakui hanya 6," tegas Gamawan.
Dalam UU tentang administrasi kependudukan yang telah diketuk DPR dalam rapat paripurna itu, ketentuan pengosongan pada kolom agama bagi penganut kepercayaan di luar 6 agama resmi, tercantum di pasal 64 ayat 2.
"Elemen data penduduk tenyatng agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," bunyi ayat 2 pasal 64.
agama tersebut adalah:
1. Islam
2. Katholik
3. Protestan
4. Hindu
5. Budha
6. Konghuchu
0 komentar
Posting Komentar